Palembang (Kemenag Sumsel)
MTsN 1 Palembang menyatakan siap menindaklanjuti pencairan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2025, menyusul terbitnya surat resmi Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palembang Nomor 814/KK.06.05.02/PP.03/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025. Surat berkategori “Penting” itu menginstruksikan seluruh kepala madrasah negeri dan swasta jenjang MI, MTs, dan MA untuk segera melakukan pencairan dana kepada siswa penerima.
Operator data MTsN 1 Palembang Yuswardi mengatakan telah menghubungi orang tua atau siswa calon penerima untuk hadir ke madrasah mendengarkan pengarahan. Ia meminta calon penerima untuk melengkapi berkas, mengecek kembali kelengkapan data calon penerima serta menginformasikan langkah-langkah cara pencairan. Kemudian piahaknya juga menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan calon penerima untuk pencairan di bank penyalur. Hal itu sesuai petunjuk teknis PIP.
“Alhamdulilah, sesuai juknis kami telah mensosialisasikan terkait pencairan PIP tahap I ini kepada calon penerima sebanyak 87 dari MTsN 1 Palembang sesuai data yang kami terima. Data-data calon penerima sudah kami cek, selanjutnya syarat mereka lengkap dapat ke bank penyalur untuk mencairkan bantuan tersebut,” kata Yudi usai mengecek kelengkapan salah satu data calon penerima di ruang kerjanya, Kamis (14/8/25)
Kepala MTsN 1 Palembang Listya Yustikarini mengatakan, pihaknya memastikan pencairan bantuan PIP berjalan lancar. Orang tua atau siswa calon penerima dapat mengkonfirmasi jika ada hal hal yang tidak sesuai terkait pencairan. Ia juga mengingatkan, agar mereka setelah berhasil mencairkan bantuan itu dipergunakan untuk membantu keperluan biaya pendidikan anak.
Langkah-langkah yang telah MTsN 1 Palembang ambil tentunya sesuai surat yang ditandatangani Kasi Pendidikan Madrasah, Nurkholis, Kankemenag Kota Palembang meminta madrasah berkoordinasi dengan Bank BRI (penyalur) di tingkat kecamatan/cabang terkait teknis pencairan PIP Tahap I 2025. Pihak madrasah juga diminta menginformasikan kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima, serta membantu proses pencairan di bank terdekat sesuai prosedur pada lampiran atau petunjuk teknis PIP 2025.
Langkah yang disiapkan MTsN 1 Palembang
- Berkoordinasi dengan BRI di tingkat kecamatan/cabang untuk penjadwalan dan mekanisme layanan pencairan.
- Menginformasikan daftar penerima kepada siswa/orang tua berdasarkan SK yang sudah diterima sekolah.
- Mendampingi siswa saat proses pencairan sesuai juknis PIP 2025 dan lampiran prosedur dari Kankemenag.
- Pihak sekolah mengimbau orang tua/wali memantau pengumuman resmi dari MTsN 1 Palembang dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai arahan bank penyalur serta juknis PIP yang berlaku.
(Tgh)