Palembang, Humas
Kepala MTs Negeri 1 Kota Palembang Hasnarita didampingi para wakil dan Plt kepala tata usaha memimpin rapat pembinaan di madrasahnya, Sabtu (2/10). Dia menegaskan agar seluruh jajaran meningkatkan disiplin. Apalagi secara khusus pemerintah telah mengeluarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kewajiban PNS sesuai PP 94 Tahun 2021 di antaranya adalah masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, menolak segala bentuk pemberian dan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi keculai penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,” kata Hasnarita
Ia menegaskan setiap PNS atau ASN wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Karena merupakan sebagai salah bentuk ketaatan terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara. Kewajiban tersebut lanjutnya, harus aplikasikan di tempat tugas yaitu di MTsN 1 Kota Palembang.
“Saya mengharapkan kerjasama guru, pegawai dan honorer untuk sama sama memajukan madrasah ini. Tugas guru mencerdaskan anak bangsa harus dilakukan secara optimal agar kualitas lulusan kita benar-benar sesuai yang diharapkan. Pegawai atau tenaga kependidikan harus bekerja dengan ikhlas melayani masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kerjasama yang baik harus dibangun dalam rangka mewujudkan kualitas pendidikan yang lebih baik. Saat ini gedung dan sarana madrasah jauh lebih baik. Untuk itu katanya, harus diimbangi dengan semangat guru dalam mengajar dan mendidik murid. Begitu juga halnya dengan pegawai harus memberikan pelayanan serta optimal dalam melaksanakan tugas.
“Kerjasama yang baik saling mendukung itu yang harus kita jaga. Mari sama sama kita satukan visi untuk mewujudkan MTsN 1 Palembang ini kedepan lebih maju lagi.” harapnya (Tgh)