Kepala Madrasah
Kompetensi Manajerial
- Menyusun Perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
- Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan
- Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
- Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
- Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
- Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
- Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
- Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
- Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
- Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
- Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
- Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
- Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di ekolah/madrasah.
- Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
- Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Kompetensi Kewirausahaan
- Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
- Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
- Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
- Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
- Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
Kompetensi Supervisi
- Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
- Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Kompetensi Kepribadian
- Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
- Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
- Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
- Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
- Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
- Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
Kompetensi Sosial
- Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Wakil Kepala Bidang Kurikulum
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan;
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
- Mengatur penyusunan program pengajaran, program satuan pelajaran dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum;
- Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler;
- Mengatur pelaksanaan program penilaian criteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian raport dan STTB;
- Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran;
- Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar;
- Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran;
- Mengatur mutasi siswa;
- Melakukan supervisi administrasi dan akademis;
- Menyusun laporan;
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan
- Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling;
- Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan);
- Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), Usaha Kesehatan Madrasah (UKS), Patroli Keamanan Madrasah (PKS),Paskibraka;
- Mengatur program pesantren kilat;
- Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan madrasah;
- Menyelenggarakan cerdas cermat, olah raga prestasi;
- Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa;
- Mengatur pelaksanaan Upacara Bendera;
Wakil Kepala Bidang Humas
- Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan komite madrasah dan peran komite madrasah;
- Menyelenggarakan bakti sosial, karyawisata;
- Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di madrasah (gebyar pendidikan);
- Mengatur hubungan madrasah dengan instasi lain.
- Memberikan penjelasan kepada fihak lain mengenai madrasah;
- Mengatur pelaksanaan rapat-rapat madrasah.
Wakil Kepala Bidang Sarana Prasarana
- Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar;
- Merencanakan program pengadaannya;
- Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana;
- Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian;
- Mengatur pembukuannya;
- Menyusun laporan;
Tenaga Pendidik/Guru
Guru bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien;
Tugas dan tanggung jawab seorang guru meliputi :
- Membuat perangkat program pengajaran :
– Pengembangan Silabus
– LKS
– Program Tahunan, Program Semester.
– Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
– Program Remidiasi.
– Program Mingguan Guru;
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan Tengah Semester, Ulangan akhir Semester.
4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian;
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan;
6. Mengisi daftar nilai siswa;
7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar;
8. Membuat alat pelajaran / alat peraga;
9. Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni;
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum;
11. Melaksanakan tugas tertentu di madrasah;
12. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya;
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa;
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pengajaran;
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum;
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya;
Pembina
- Menyusun program pembinaan kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan
- Melatih langsung siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
- Mengevaluasi program ekstrakurikuler.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang telah dilaksanakan.
Tata Usaha
-
tata usaha madrasah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Penyusunan program kerja tata usaha madrasah;
- Pengelolaan keuangan madrasah;
- Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa;
- Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha madrasah;
- Penyusunan administrasi perlengkapan madrasah;
- Penyusunan dan penyajian data / statistik madrasah;
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala;